MISI

***************** A MAN WHO WANT TO CREATE AN EDEN IN THE WORLD *****************

Selasa, 13 Mei 2014

CIA BEMAIN DI PILEG DAN PILPRES ?

” Orang yang anda sebut lama ditengarai sebagai binaan CIA” demikian bunyi SMS yang penulis terima dari salah seorang sahabat yang berdiskusi mencermati fenomena kecurangan massif Pileg 2014. Pada awalnya penulis hanya berhypotesa tentang kepentingan Asing yang dititipkan melalui legislator dengan menjadi investor atau sekedar donasi bagi pemenangan Pileg partai atau caleg tertentu. Seperti yang telah ditulis pada tulisan lalu terkait dengan money politik yang luar biasa. Sebagai berikut :
“Juga penelisikan sumber-sumber money politic yang memang dilakukan caleg tetapi boleh jadi itu sesungguhnya berasal dari partai dan partai bisa saja berasal dari dana asing yang haram. Kehadiran suatu perwakilan negara asing di suatu Dewan Pimpina Wilayah Partai tertentu jangan dianggap sekedar bertamu. Apa lagi ketika fenomena money politik di daerah tersebut begitu dahsyat dan berani sehingga menghasilkan suara yang luar biasa. Harus dapat dijawab adakah hubungan korelasional anatar kehadiran perwakilan negara asing, performence money politic dan kampanye, beserta hasil perolehan suara partai politik tersebut. Boleh jadi kehadiran perwakilan negara asing di suatu daerah untuk menghindari Jakarta yang bisa saja menjadi heboh, sudah tentu dengan sekaligus memberi dana tunai yang tidak mungkin terpantau oleh PPATK.”
Sekali lagi penulis tekankan , Tadinya penulis hanya berhipotesa mandapat Donasi untuk melancarkan kepentingan Amerika atau kepentingan asing lainnya dengan memanfaatkan Partai atau caleg tertentu, dengan mengkritisi kehadiran mereka di setiap parpol yang , jangan sekedar dianggap bertandang, apalagi dengan maraknya informasi adanya dana ratusan triliun untuk mengupayakan pemenangan itu. Ini memang sangat terasa karena begitu banyak berseliweran uang jelang Pileg, sungguh tidak menyangka ternyata ada yang menginformasikan kalau mereka sudah lama ditengarai menjadi Binaan CIA.
Sudah barang tentu kami sangat percaya dengan apa yang sahabat saya informasikan, benar tidaknya tentu saja mari kita buktikan bersama. Untuk kepentingan itu, tentu diperlukan waktu dan penelisikan setiap sumber dan informasi. Dalam kontek hasil Pileg, maka sebaiknya KPU tidak melakukan “percepatan” proses, atau memotong jalur-jalur penelisikan hanya karena dikejar deadline. KPU tetap bekerja dengan mekanisme yang benar-benar menghasilkan ketepatan dan ketelitian melalui sdikap hati=hati dan menerima berbagai aduan dengan proses check and recheck.
Kebutuhan waktu dapat dimintakan diterbitkannya Peraturan Presiden Pengganti Undang Undang perpu terkait proses pemilu ini. Karena proses penghitungan dan penetapan hasil pileg akan digunakan sebagai proses lebih lanjut dalam pilpres 2014, maka jika dikhawatirkan terjadinya kekosongan kepemimpinan Nasional akhibat pilpres (pola lama) mundur, perlu dihadirkan perpu tentang Pilpres yang tidak tergantung hasil Pileg Ini, misalnya pendaftaran pilpres yang tidak tergantung persyaratan PT sehingga tidak perlu menunggu penghitungan hasil Pileg tuntas dan bersih.
Jika langkah ini diambil, maka upaya menghasilkan legislator bersih dapat dilakukan dengan maksimal, sekaligus membuat ruang baru bagi munculnya putera-putera terbaik Ibu Pertiwi memimpin bangsa ini. Sebab Penindakan tegas dan pemindanaan 90 % Caleg/partai terlibat Kecurangan masif Pileg, akan mengubah komposisi kekuatan partai. Komposisi kekuatan dan konstelasi politik menjadi baru. Dan Senayanpun akan memiliki warna baru jika yang lolos ke Senayan adalah caleg-caleg yang bersih, yang menjunjung tinggi role of the game.
Justru sangat berbahaya jika KPU dipaksakan memenuhi deadline jadwal semula dengan konsekuensi melakukan akselerasi rekapitulasi dan menghilangkan atau membatasi diskusi penemuan bukti-bukti kecurangan masif yang ada. Jadi sekali lagi, biarlah KPU menyelesaaikan perhitungan dan penentapan hasil Pileg seteliti dan sebersih mungkin dengan Perpu baru. dan menghapuskan hasil Pileg sebagai prasarat Pilpres dengan perpu menghapuskan PT, sehingga Pilpres dapat segera memulai tahapannya, dan Pileg dihitung dan ditelisik seteliti mungkin.
Dengan penelaahan dan penelisikan hasil pileg dengan tidak sekedar merekapitulasi angka-angka perolehan tetapi juga memasukan bukti-bukti penemuan kecurangan, hingga sumber dana jika itu money politik, atau aktor intelektual pada kecurangan jenis lain, diharapkan dapat dihasilkan legislator yang benar-benar bersih dan tidak terbelenggu oleh kepentingan asing. Insya Allah dengan cara demikian akan membuka tabir juga sehingga memungkinkan tampilnya putera terbaik untuk memimpin negeri ini sebagai capres/cawapres yang mungkin justru bukan dari mereka yang saat ini saling mencerca !
Sayangmya KPU kel;ihatannya lebih memilih cuci tangan dengan hal tersebut. Bukti KPU cuci tangan menyerahkan permasalah Pileg untuk diajukan gugatan ke MK sangat kasat mata. Padahal ruang untuk melakukan tugas nya dengan teliti dan saksama masih terbuka jika KPU punya maksud baik dengan permohonan Perppu. Dalam beberapa tulisan lalu, penulis menyarankan untuk memanfaatkan Perppu. bahkan jika memang sangat diperlukan untuk tetap menyelenggarakan Pilrpes sesuai waktu yang diperlukan diperlukan Perppu pelaksanaan Pilres tanpa PT. Sayangnya KPU lebih suka “ngebut” menyelesaikan tugas merekap dengan konsekuensi banyak meninggalkan catatan atas hasil Pileg 9 April 2014 itu.
Untuk menghindari hasil pileg yang delegitimatif banyak desakan untuk diadakan pileg ulang, hal ini dilandasi oleh ralitas Pileg yang kasat mata penuh kecurangan masif, bukan hanya melibatkan caleg tetapi juga penyelenggara. Bahkan jika ditelisik lebih jauh kemungkinan terungkapnya money politik yang dibiayai asing untuk memperjuangakn fasted interest nya sangat terbuka hal ini boleh jadi melibatkan partai politik tertentu.
Walaupun secara pribadi penulis lebih memilih “membersihkan” hasil pileg 9 April 2014 dari anasir kecurangan masif dalam artian tidak perlu Pileg ulang, hanya benar-benar menelisik baik sampai ke akar-akarnya, yakni aktor intelektual pelaku kecurangan massif dalam penggelembungan suara, dan penelisikan sampai ke sumber money politik dari pelanggaran money politic. Pilihan ini tentu dilandasi oleh pertimbangan ekonomis, dari pada harus mengeluarkan dana kembali yang kemungkinan juga banyak mayarakat yang enggan melakukan pemilihan ulang. Alasan ke dua, proses pemmbersihan anasir kecurangan dengan mediskualifikasi dan eliminasi suara caleg/partai bersangkutan ini meski pada akhirnya hanya menghasilkan 10 % yang tidak terlibat (Pemberitaan menyebutkan 90 % Caleg terlibat) atau hanya beberap partai yang tidak terdiskualifikasi ini dapat dipahami, karena konsekuensi menegakkan hukum dan keadilan. Mereka yang sudah melanggar role of the game memang layak menerima punishment.
Bagaikan lomba jalan cepat, mereka yang benar-benar melangkah jalan dengan tepat, tidak melakukan pelanggaran aturan (gerakan melayang misalnya) hanya beberapa pejalan cepat, maka merekalah yang layak diperhitungkan dalam penentuan pemenang, meskipun puluhan lainnya telah didiskualifikasi karena melanggar aturan. Itulah konsekuensi penegakkan role of the game. Demikian juga jika kita akan mengakkan aturan main pemilu, maka kontestan yang telah melakukan pelanggaran dan kecurangan masif yang memungkinkan didiskualifikasi dan dieliminasi harus kita eksekusi sebagaimana harusnya. Ini dapat menjadi preseden yang baik untuk pelaksanaan pemilu kedepannya.
Namun demikian jika memang banyak komponen bangsa yang lebih sepakat dilakukan pileg ulang, maka beberapa masukan penulis ajukan. 1. Pileg ulang hanya untuk DPR RI, dengan peserta caleg/partai yang tidak tereliminasi/diskualifikasi akhibat terlibat kecurangan masif dan penggunaan dana asing, jika memang yang bermasalah hanya pada Pileg DPR RI. 2. Untuk itu diperlukan investigasi menyeluruh yang melibatkan juga masyarakat termasuk berbagai lembaga independen, Mahasiswa dan Pemuda. 3. Pileg ulang dapat dilaksanakan berbarengan atau setelah Pilres. 4. Baik dilaksanakan sesudah (ciri has presidential) atau sebelum Pilpres, maka diperlukan 2 perppu, yakni peraturan pemerintah pengganti undang Undang untuk pelaksanaan Pileg Ulang di tambah Perppu pilpres 2014 yang tidak menggunakan persyaratan PT.
Dengan demikian kehawatiran terjadinya kekosongan kepemimpinan tidak terjadi, presiden dapat terpilih, dan pelantinkan Anggota legislatif yang direncanakan tanggal 1 Oktober 2014 Juga dipenuhi. Hal ini memang memerlukan satu syarat saja, yakni kemauan kita untuk menyelamatkan Indonesia. Mudah-mudahan masukan ini ada manfaatnya.

Tidak ada komentar: