MISI

***************** A MAN WHO WANT TO CREATE AN EDEN IN THE WORLD *****************

Jumat, 27 Juni 2014

PRABOWO DARI KRONI SOEHARTO HINGGA KEABSAHAN DAN KONSEP STRATEGYNYA

Kroni Soeharto Janji Prabowo untuk mengangkat Diktator Orde Baru sebagai Pahlawan, dan Pamer kesetiaan kepada Dedengkot Rezim Militeristik yang berkuasa selama 32 tahun bukan hanya sebagai upaya mendapat dukungan loyalis Soeharto, tetapi tentu saja menunjukan hutang budi Prabowo terhadap Soeharto. Di tengah santernya Upaya Prabowo mengkaitkan dengan penguasa Orde Baru itu, beredar surat rekomendasi dari Dewan Kehormatan Perwirta (DKP) yang merekomendasikan pemecatan Prabowo sebagai Prajurit Sapta Marga.
Seperti diketahui, dalam dokumen berklasifikasi rahasia yang beredar itu, yang membubuhkan tandatangan para petinggi TNI kala itu di antaranya Subagyo HS sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Susilo Bambang Yudhoyono, Agum Gumelar, Djamari Chaniago, Ari J Kumaat, Fahrul Razi dan Yusuf Kartanegara. Surat itu dibuat dengan kop Markas Besar Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan Dewan Kehormatan Perwira bernomor KEP/03/VIII/1998/DKP.
Tentang Isi, surat DKP tersebut berisi beberapa poin. Terutama soal kesalahan Prabowo menganalisa perintah Kasad saat menghadapi situasi 1998. Prabowo kemudian memerintahkan anggota Satgas Merpati dan Satgas Mawar melalui Dan Grup-IV Kolonel Inf Chairawan dan Mayor Inf Bambang Kristiono untuk melakukan penyadapan, penangkapan dan penahanan sejumlah aktivis. Beberapa di antaranya adalah Andi Arief, Mugiyanto, Nezar Patria, Haryanto Taslam, Desmon J Mahesa, Faizol Reza dan Pius Lustrilanang. DKP juga menuding Prabowo tak pernah melaporkan hal ini pada Panglima ABRI. Prabowo dinilai mengabaikan hierarki, aturan operasi dan disiplin yang berlaku di lingkungan TNI. Prabowo juga dinilai melanggar Sapta Marga dan tindak pidana. Tindakan Prabowo merugikan kehormatan Kopassus, TNI AD, ABRI, Bangsa dan Negara.
Jika kita menelusuri perjalan karir militer Prabowo, terutama saat menempuh pendidikan di AKMIL, maka mungkin kita dapat mengatakan, tanpa Soeharto, Prabowo tidak akan pernah menjadi Perwira TNI dengan pangkat terakhir saat dipecat adalah Letjen hal ini dikarenakan saat pendidikan di AKMIL konon Prabowo pernah meninggalkan “kawah candradimuka” calon Perwira ABRI tersebut. Jika taruna AKMIL lain yang melakukan tindakan tersebut, maka jangan pernah berharap untuk bisa kembali melanjutkan pendidikannya di AKMIL dan tidak akan pernah dapat menjadi personal prajurit Sapta Marga.
Seperti kita ketahui, DKP setelah menuntaskan tugasnya pada 1998 lantas mengeluarkan rekomendasi tentang pemecatan Prabowo dari ABRI dan memprosesnya di mahkamah militer. Namun, Prabowo meski sudah dipecat dari kemiliteran tetap tidak pernah diadili di mahkamah militer. “Ini semua karena para jenderal ewuh-pakuweh dengan Soeharto. Di sinilah titik bahwa Prabowo menikmati fasilitas sebagai bagian dari Keluarga Cendana karena menjadi menantu Soeharto. Pemecatan Prabowo sendiri terjadi pasca Sang Mertua Lengser karena tuntutan reformasi 1998, atas tindakan tegas BJ Habibie, setelah Prabowo melakukan mobilisasi pasukan yang tidak sepengetahuan Panglima ABRI wakti itu, Wiranto
Dengan demikian , Sungguh naif, mereka yang mengklaim dirinya sebagai reformis, yang salah satu tututannya adalah pengusutan tuntas berbagai pelanggaran (KKN) terhadap Soeharto dan Kroni-kroninya, justru mendukung seseorang yang jelas-jelas mendapat fasilitas Soeharto. JIka kita melihat berbagai dokumen terkait reformasi, baik pidato para mahasiswa, Amien Rais maupun aktivis pro reformasi lainnya, maka pengganyangan terhadap Soeharto dan kroni-kroninya termasuk Golkar sebagai pilar utamanya sangat jelas.
Ketentuan mewajibkan seorang calon presiden tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Masalahnya adalah, “Apakah seseorang yang pernah dipecat dari TNI itu merupakan kategori tercela? Logika sederhana pasti menyatakan ya. Apalagi jika kita membaca surat rekomendasi dari Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang menguraikan banyak sekali alasan mengapa Prabowo direkomendasikan dipecat, sungguh miris jika kita memiliki Presiden yang seolah-olah “Saenake dewek”.
Keabsahan Menjadi capres Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro meminta Panglima TNI Jenderal Moeldoko mengusut pelaku pembocor dokumen Dewan Kehormatan Perwira. Dokumen tersebut diduga berisi rekomendasi pemecatan Komandan Jenderal Korps Pasukan Khusus Letnan Jenderal Prabowo Subianto pada 1998.Dokumen rekomendasi pemecatan Prabowo Subianto beredar di media sosial sejak beberapa waktu lalu. Sejumlah anggota DKP tercatat menandatangani rekomendasi yang dikeluarkan pada 21 Agustus 1998 tersebut, seperti Kepala Staf Angkatan Darat Subagyo H.S., Susilo Bambang Yudhoyono, Agum Gumelar, Djamari Chaniago, Arie J. Kumaat, Fahrul Razi, dan Yusuf Kartanegara. Dalam dokumen berkategori rahasia tersebut, Prabowo dinilai melanggar dan merugikan kehormatan Kopassus, TNI AD, ABRI, bangsa, dan negara.
Tanpa bocornya dokumen rokemendasi yang bocor itu, kita sudah tahu kalau Prabowo dipecat dari dinas militer. Tinggal memastikan apakah alasan-alasan yang menjadi dasar pemecatan itu terkatagori tercela atau bukan. Oleh karena itu akan lebih bermandaat bagi bangsa saat ini adalah rekomendasi Pangab TNI tentang keabsahan Prabowo jadi Capres secara kemiliteran, karena kita semua tahu kalau Prabowo itu dipecat. Jika terkatagori perbuatan tercela, maka proses pencapresan Prabowo harus batal demi hukum.
Seperti kita ketahui, mulai muncul gugatan dari YLBHI rekait Surat Penetapan Capres ke PTUN . Menurut Bahrain dasar hukum gugatannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pilpres. Pada Pasal 5 huruf c disebutkan bahwa syarat capres adalah tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindakan pidana berat lainnya. Kemudian di pasal yang sama pada huruf i disebutkan bahwa syarat capres adalah tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Kemudian dalam Pasal 14 huruf g UU Pilpres itu juga disebutkan bahwa persyaratan seorang capres haruslah menuliskan rekam jejak yang baik. “Pekan depan semua berkas akan masuk ke PTUN,” katanya. (TEMPO.CO, 10 Juni 2014 Jam 15.52)
Mengutip apa yang disampaikan Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha, Liputan6.com, Jakarta menulis bahwa Julian membenarkan bahwa calon presiden yang diusung Partai Gerindra, Prabowo Subianto pernah dipecat dari kesatuannya di TNI pada tahun 1998 atau pascareformasi lalu. Menurut Adrian, hal itu sebagaimana tercatat dalam Keputusan Presiden (Keppres) yang dikeluarkan BJ Habibie yang saat itu menjabat sebagai Presiden RI. ”Yang bisa kami sampaikan adalah bahwa benar Keppres Nomor 62 Tahun 1998 tersebut dikeluarkan oleh Presiden Habibie yang intinya menyatakan pemberhentian dengan hormat dan dengan hak pensiun kepada Prabowo Subianto,” Adrian juga menjelaskan, Keppres tersebut merupakan usulan dari Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima ABRI yang dijabat oleh Jenderal Wiranto. “Karena Keppres itu kan merujuk atas surat Menhankam/Pangab saat itu ya, dan dari usulan yang diperhatikan dalam penertiban Keppres tersebut berasal dari usulan Menhankam/Pangab, maka intinya adalah memberhentikan dengan hormat Letjen Prabowo Subianto dari kedinasannya di TNI,” katanya.
Menurut hemat kami, memahami perbedaan rekomendasi DKP dan Surat Pemecatan sesuai Kepres No. 62 tahun 1998 sangat mudah. DKP kepada Pangab merekomendasikan Prabowo Dipecat Dengan Tidak Hormat, Wiranto dengan spirit Korsa ABRI nya mengusulkan ke Presiden (BJ Habibie) agar Prabowo Dipecat (diberhentikan dengan Hormat). Habibie mengeluarkan Kepres No. 62 tahun 1998 itu sesuai usulan Wiranto. Kami yakin proses seperti ini juga di ketahui Prabowo, karena tidak mungkin tidak dikomunikasikan atau sama sekali tidak diberi peringatan. Dengan kedudukan seperti itu, semestinya Prabowo berterima kasih pada Wiranto dan BK Habibie, dan juga harus Introspeksi. Tetapi anehnya sebagaimana ditulis Tribun, Justru Prabowo Untuk kedua kalinya, Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto kembali mengungkapkan penyesalannya karena batal melakukan kudeta terhadap Presiden ketiga RI, BJ Habibie. Hal ini disampaikan Prabowo saat berpidato di hadapan Perhimpunan Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia di Jakarta, Sabtu (1/3/2014).
Terkait dengan pilpres sendiri menurut hemat kami, seharusnya KPU belum bisa menetapkan Capres - Cawapres untuk ditetapkan sebagai peserta pilpres sebelum sengketa Pileg di MK tuntas. Hal ini dikarenakan sesuai UU yang menjadi dasar pelaksanaan pilpres mensyaratkan ada peraturan PT. Oleh karena itu dalam berbagai kesempatan kami mengajukan jalan keluarnya dengan kran pengaman Pilpres dengan Perppu yang meniadakan PT. Baca : “Pilpres dan Kran Pengamannya” di Kompasiana. Bangsa Indonesia benar-benar harus berhati-hati untuk berjalam pada role of the game yang benar, sebab di tengah banyaknya negara yang dihancurkan, boleh jadi penghancuran Indonesia melalui proses-proses legal yang manipulatif bisa merupakan sebuah keniscayaan. Dan jika melihat berbagai info yang berseliweran di sosial media maupun media massa tentang ikut bermainnya kekuatan asing sudah barang tentu itu bukan terkait dengan uluran tangan mereka sebagai saudara tetapi lebih pada upaya penguasaan bahkan kehancuran Indonesia untuk kepentingan mereka.
Di tengah dunia yang menghadapi berbagai krisi sumber daya, seperti energi, hayatio, dll, negeri taman surga Indonesia dengan megabiodiversitasnya dan posisinya di cincin api yang full energy, menjadi negara yang sangat menggiurkan bagi neokolonialisme modern untuk menguasainya. Dan melalui kader-kader yang telah dibinanya itu semua dapat diwujudkannya. Terkait dengan partai-partai kualisi pendukung Prabowo, maka sungguh naif, jika mereka tidak mengkritisi keabsahan Prabowo terkait dengan posisinya sebagai “PERWIRA TERPECAT”, sungguh sebuah tragedi besar jika Prabowo tidak syah sebagai Capres karena terkatagori melakukan tindakan tercela melanggar Sapta Marga dan perbuatan makar (gerakan mengancam pemerintahan Habibie yang syah), padahal dengan isue SARA yang mereka tebarkan, seolah-olah mereka mendukung tegaknya amar ma’ruf nahi munkar.
Strategy Menghalalkan Segala Cara
Sebagai bangsa yang berketuhanan yang maha Esa, kita semua yakin, bahwa kebaikan hanya dapat diperjuangkan dengan niat, tujuan dan cara yang baik. Sangat terlarang bagi kita, haram hukumnya bagi kita melakukan suatu perjuangan dengan menghalalkan segala cara. Bahkan dalam suasana pernag pun, kita harus menghormati hak-hak sipil, kita tidak diperkenankan untuk melakukan pengrusakan atau menyerang sarana-sarana yang digunakan untuk kepentingan masyarakat. Makanya sungguh kami sangat terkejut, ketika kami membuka salah satu media sosial yang biasa digunakan untuk mengapload video, kami menemukan video dengan judul “ Cara menjarah santun ala Prabowo” . Video berdurasi 2 menit 18 detik, menampilkan mantan Danjen Kopassus , Prabowo Subianto, Capres kualisi gemuk, mengungkap sebuah strategi yang disebut loot a burning house’ (rampoklah rumah yang sedang terbakar). dari ungkapan Prabowo, dapat diperkirakan bahwa Video itu diambil pada 2004 atau sebelum Prabowo mengikuti Konvensi Partai Golkar.
Dalam video itu, Prabowo mengungkapkan L “Bapak ibu kita kalau mengajarkan kita, Nak belajar yang baik, jadi orang yang baik, kalau besar jadi orang baik membantu orang, membantu tetangga. Kalau strategi tidak begitu, kalau perlu kau rampok tetanggamu yang sedang kesusahan,” Selanjutnya Prabowo memaparkan :“Strategi kelima bunyinya loot a burning house rampoklah rumah yang sedang terbakar. Arti daripada strategi ini, penjelasan aslinya adalah: jika rumah seseorang sedang terbakar, gunakan kesempatan daripada kekacauan yang timbul, untuk mencuri harta kekayaannya,” Prabowo mempertegas lagi , “Saya ulangi, jika rumah seseorang sedang terbakar, gunakan kesempatan daripada kekacauan yang timbul, untuk mencuri harta kekayaannya.”
Jika kita cermati pemaparan strategy “ loot a burning house” yang dijelaskan Prabowo, maka dapat diambil bebarapa hal diantaranya : 1. Yang namanya strategy itu bukan lah nilai-nilai kebaikan yang biasa diajarkan oleh orang tua kita. 2. Strategy untuk memperoleh sesuatu (kekayaan, Kekuasaan dll) dapat dilakukan dengan melanggar bilai-nilai kebaikan, melanggar hak milik, merampas hak orang lain dan sejenisnya, yang intinya adalah untuk mendapatkan apa yang diinginkan dapat dilakukan dengan menghalalkan segala cara. 3. Menebarkan nilai-nilai anti pri kemanusiaan, berpesta di atas penderitaan Orang lain, menari di atas bangai-bangkai saudara kita.
Kita jadi berfikir, menjelang tumbangnya Rezim Orde Baru, dimana terbuka jalan untuk berkuasa, adakah orang-orang yang haus kekuasaan melakukan strategy ini ? Apakah selaku danjen Kopasus Prabowo menerapkan strategy yang dia jelaskan tersebut ? Fakta mungkin dikelabuhi, tetapi penulis yakin hati nurani kota dapat menjawabnya dengan tepat. Kita yang pada sekitar tahun 1998 sudah bisa memahami kondisi maka dapat mendiskripsikan kejadian sekitar reformasi itu sebagai uapaya pengambil alihan kekuasaan dengan strategy masing-masing. Kita melihat “Jakarta dibakar”, Jakarta di Jarah, Kekuasaan diperebutkan ! Apakah kerusuhan Mei 1998 juga dalam konteks strategy semacam ini ? Terkait dengan hal itu, lalu apakah Yogya departemen store (Klender, Jaktim) yang dibakar dan di Jarah juga bagian dari loot a burning house , Strategy untuk mendongkrak Jabatan yang tidak naik naik ?
Pertanyaannya adalah, Siapa yang membakar ? siapa yang menyuruh menjarah ? Siapa yang mengunci Pintu sehingga Korban terbakar terakumulasi si sekitar pintu ? Dan siapa yang menikmati kenaikan Jabatan Paska Yogya Klender Terbakar ? pelaku pasti tahu, hati nuraninya pasti bergejolak, tetapi nafsu berkuasa terus menutupinya, hingga pada akhirnya, adagium “becik ketitik ala ketara” akan diteguhkan oleh Allah SWT.
Menjelang pilpres 9 Juli 2014 kita disuguhi berbagai upaya menghalalkan segala cara. Dengan memfitnah, menuduh kafir, melecehkan lawan, dan menghina kompetitor , melalui berbagai sarana, media, dan kesempatan. Yang kita yakin semuanya itu adalah haram untuk dilakukan oleh orang-orang yang menjunjung tinggi nialai Ketuhanan yang Maha Esa. Agar kita tidak terperosok ke perangkap fitnah, sebaiknya kita terus melakukan tabayyun, terus mengkaji, mencermati, melihat perjalan sang tokoh dengan kaca mata kebenaran. Mudah mudahan Allah memberi terang di hati kita semua. Amin. VIdeo Cara Menjarah santun ala Prabowo

Tidak ada komentar: