MISI

***************** A MAN WHO WANT TO CREATE AN EDEN IN THE WORLD *****************

Rabu, 24 September 2014

Majelis Kedaulatan Rakyat

Konstitusi dasar Negara republik Indonesia yang telah mengalami amandemen 4 kali, semakin hari semakin terasa membutuhkan penyempurnaan-penyempurnaan untuk pada akhirnya menjadi konstitusi Negara Kestuan Republik Indonesia yang bersatu, berdaulat adil dan makmur. Sesuai dengan hutang kemerdekaan yang termuat denalam mukadimah UUD 1945.
Dinamika pemikiran kenegaraan Indonesia, pada akhirnya sampai pada masalah kepemimpinan dari level Nasional hingga level daerah. Silang pendapat yang terjadi pada dasarnya bertumpu pada keinginan bersama mewujudkan Indonesia sebagai Negara yang dicita-citakan oleh para pendiri bangsa, para mujahid pendahulu kita yang telah dengan spirit dan konstribusinya masing-masing meletakkan fondasi bangunan bangsa. Dinamika itu, saat ini menyentuh pada pelaksanaan sila ke empat dari pancasila, Kerakyatan yang dipimpin Oleh Hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Esensi dari sila ke 4 adalah Kedaulatan Rakyat atau kerakyatan. Sedang logika dari rumusan Permusyawaratan/perwakilan, yang lazim juga dibaca Permusyawaratan atau perwakilan adalah merujuk satu badan, bukan Permusyawaratan dan perwakilan yang bermakna 2 badan. Bukan juga permusyawaratan dan atau perwakilan yang bisa satu atau 2 badan. Dengan demikian kedaulatan rakyat dalam semua aspeknya (poleksosbud hukhankam) dapat diwujudkan melalui Majilis Kedaulatan Rakyat.
Pada Bab I pasal I UUD 1945 tercantum : Pasal 1 (1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. (2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.3) (3) Negara Indonesia adalah negara hukum.3)
Mempertimbangkan esesnsi dari sila ke 4 diatas, maka pada Bab 2 Bab II MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT Pasal 2 (1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.4) (2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara. (3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
Pasal 3 (1) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.3) (2) Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.3-4) (3) Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.3-4)
Perlu disesuaikan dengan esensi kedaulatan rakyat sebagai berikut : Bab II MAJELIS KEDAULATAN RAKYAT Pasal 2 (1). Majelis Kedaulatan rakyat merupakan perwujudan kedaulatan seluruh rakyat Indonesia (2). Majelis Kedaulatan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang (3) Dalam menjalankan Kedaulatan Rakyat, Majelis Kedaulatan Rakyat melakukan tugasnya selama 5 tahun (3) Segala putusan Majelis Kedaulatan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanya Pasal 3 (1) Majelis Kedaulatan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar. (2) Majelis Kedaulatan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden hasil Pemilu. (3) Majelis Keadaulatan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar. (4) Majelis Kedaulatan Rakyat merumuskan Garis Besar Pembangunan Negara untuk 5 tahun ke depan. (5). Majelis Kedaulatan Rakyat memilih dan menetapkan Dewan Legislatif, Dewan Yudikatif dan Mahkamah Konstitusi dari Warga negara republik Indonesia yang ahli di bidangnya.
Dengan perubahan ini diharapkan berbagai produk yang dihasilkan benar-benar dibuat oleh para ahlinya. Konsekuensi dari perubahan pada bab dan Pasal-Pasal ini, menuntut penyesuaian isi batang tubuh UUD Amandemen ke 5. Inti dari perubahan ini adalah semakin memperkokoh kedaulatan rakyat bagi Negara Kesatuan Republ;ik Indonesia Ini.
Tentu saja detail dari pasal dan ayat ini perlu dikaji lebih mendalam, yang terpenting adalah semua berpegang pada niatan tulus membangun NKRI dengan kedaulatan rakyatnya yang lebih kokoh.

Tidak ada komentar: