MISI

***************** A MAN WHO WANT TO CREATE AN EDEN IN THE WORLD *****************

Kamis, 19 Desember 2013

TUNTASKAN KASUS KORUPSI ANGGOTA DEWAN TERAPKAN HUKUMAN MATI

Golput ? memang itu salah satu hak kita, namun hati-hati ketika kita golput, karena ketika kita golput sebenarnya kita masuk dalam perangkap yang dipasang partai-partai bermasalah untuk tetap bercokol menguasai negeri ini. Situasi apatisme pemilih dimanfaatkan untuk memenangkan persaingan dengan mendorong pemilih idealis untuk tidakmemilih. Strategy Negasi ini dapat saja digunakan partai-partai itu meningat kondisi berkembang semakin tidak menguntungkan partai-partai bermasalah tersebut.
Perkembangan kondisi mendekati hari “H” pemilu 2014 semakan tidak menguntungkan partai-partai yang saat ini bercokol di Senayan. Setelah masalah semua fraksi dinyatakan sebagai maklar proyek, kasus hambalang, pengadaan sarana pendidikan perguruan tinggi, kasus al Quran, aliran dana yang menyangkut orang-orang penting partai senayan, SKK Migas, gratifikasi terhadap beberapa fraksi (apa pimpinan DPR tidak keciprtan ?) dan berbagai kasus lain tentu saja semakin menjatuhkan pamor partai-partai yang bercokol di Senayan saat ini.
Memanfaatkan apatisme masayarakat untuk tetap semakin golput dapat menjadi salah satu pilihan dari partai-partai Senayan untuk melanggengkan kekuasaannya. Hal ini dapat dilakukan mengingat partai-partai tersebut memiliki pendukung-pendukung fanatik yang diperhitungkan akan tetap memilih mereka. Dengan kursi tetap dihitung dengansuara syah, maka suara syah pendukung fanatik itulah yang akan menjadi modal bagi partai-partai itu. Berapapun tingginya angka golput, tidak menjadi perhitungan mereka, yang penting dengan jumlah suara yang ada mereka tetap menggenggam kekuasaan.
Untuk menghindari kasus demikian, upaya yang dapat dilakukan adalah membongkar dan tuntaskan berbagai kasus yang melibatkan anggota legislatif saat ini sesegera mungkin. KPK harus dapat bekerja efektif sehingga sebelum massa tenang pasca kampanye pemilu 2014 ketetapan hukum bagi anggota DPR yang mencalonkan lagi (Incumbent) sudah jelas. Report bahwa caleg incumbent yang masuk DCT pemilu 2014 perlu diumumkan sehingga pemilih dapat memilah dan memilih caleg-caleg yang layak dipilih.
Demikian juga dengan keterlibatan partai. jika benar-benar terbukti partai juga menikmati aliran dana haram, bahkan mungkin para koruptor sebenarnya adalah mesin pencetak dana dari partai-partai tersebut, maka keikutsertaan partai terlibat perlu didiskualifikasi. Koruptor-koruptor itu dapat saja sebagai mesin uang partai tentu saja mengingat posisi posisi mereka di Partai maupun Di Dewan. Sebagai misal posisi Nazarudin di Demokrat maupun Posisi Ratu Atut di Golkar, yang sama-sama sebagai “bendahara” tentu saja bukan berarti posisi lain tidak dimanfaatkan untuk aliran dana, oleh karenanya perlu didalami benar-benar oleh KPK.
Demikian juga terkait dengan kasus import daging sapi yang telah menetapkan LHI Presiden PKS waktu itu, beserta fakta-fakta yang terungkap dipersidangan perlu benar benar divalidasi. Kasus Bambang Suharto dari Partai Hanura, maupun kasus-kasus yang melibatkan berbagai fraksi dan komisi beserta anggotanya jangan sampai berhenti disitu, apa iya, jika fraksi maupun komisi terlibat maka pimpinan DPR nya steril ? apa iya, jika fraksi dan komisi kebanjiran gratifikasi pimpinan (Ketua dan wakil ketua) DPR garing ? Logika-logika umum dan sederhana mungkin akan bermanfaat dalam pengusustan itu. Oleh karenanya Ketua DPR dan para wakil ketua, termasuk mantal wakil ketua seperti Anis Mata perlu juga mendapat validasi KPK atas kemungkinan-kemungkinan keterlibatan mereka dalam berbagai kasus itu.
Apabila KPK dapat melakukan pembongkaran dengan efektif, dan sebelum masa tenang sudah diumumkan ke publik terkait dengan Incumbent dan Partai terlibat, diharapkan masyarakat akan memilih caleg-caleg bersih dari partai-partai yang bersih pula. Sudah barang tentu masyarakat perlu benar-benar menyeleksi dari Caleg-Caleg yang ada, sehingga benar-benar dihasilkan wakil rakyat yang benar-benar memperjuangkan kepentingan masyarakat. Penulis yakin, melalui kerja serius pembongkaran dan penuntasan sehingga mempertoleh gambaran jelas caleg mana dan partai apa yang tidak bersih bahkan harus didiskualifikasi keikutsertaannya dalam Pemilu akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemilu. Hal ini diharapkan dapat mendongkrak partisipasi masyarakat untuk berduyun duyun menggunakan hak pilihnya secara cerdas.
Akan lebih baik lagi jika ada penuntut yang melakukan terobosan dengan menerapkan hukuman mati bagi koruptor. Caranya dengan mengkonversi besaran korupsi dengan kebutuhan total umur harapan hidup rata-rata rakyat Indonesia. Asumsinya, dengan korupsi sebesar itu, berarti sang koruptor merampas hidup 1 jiwa (Membunuh) yang ancaman hukumannya adalah hukuman mati.
Konkritnya, jika umur haraan hidup rakyat Indonesia adalah 70 tahun, dan kebutuhan hidup per orang perbulan adalah 2 juta rupiah, maka total biaya sesuai umur harapan hidup adalah Rp. 2 Juta X 12 X 70 hasilnya adalah Rp. 1.680.000.000,00 (satu miliar enam ratus delapan puluh ribu rupiah) katakanlah batasannya 2 M. Jadi jika seorang koruptor sudah merugikan negara 2 M dia diancam hukuman mati, paling tidak hukuman seumur hidup jika ada hal-hal yang meringankan. Lebih dari besaran itu tidak ada ampun lagi.
Jika hal ini pada akhirnya dapat menjadi keputusan hukum yang tetap, maka merupakan preseden yang baik bagi penegakkan pemberantasan korupsi ke depan, karena keputusan hukum yang tetap itu dapat dijadikan yurisprudensi yang dapat digunakan oleh hakim-hakim Tipikor dalam menangani kasus-kasus korupsi di masa berikutnya. Inilah mungkin terobosan yang dapat dilakukan. Terobosan ini tentu akan memiliki efek jera lebih dahsyat ketimbang apa yang telah dilakukan terhadap mantan Kepala Korps Lalu LIntas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo dengan menerapkan Prmiskinan dan Pencabutan Hak Politik.
Jika diperhitungkan perlu waktu, maka Usulan dari Calon Presiden Partai Bulan Bintang, Gus YIM (Profesor Yusril Ihza Mahendra) untuk menyerentakkan waktu Pileg dan Pilpres menjadi satu waktu pada jadwal Pemilihan Presiden menjadi usulan tepat. Selain penggabungan kedua pemilihan ini akan menghemat biaya dan menghemat ketegangan, juga memberi waktu bagi KPK menuntaskan tugaskan membongkar, menyeret dan menetapkan dengan keputusan hukum tetap akan keterlibatan Caleg Incumbent dan partai-partainya.
Dengan cara demikian, upaya melakukan Strategy Negasi dari Partai-Partai terlibat dengan sendirinya akan gurgur. Mudah-mudahan hal ini akan membuat pemilih semakin bergairah menikuti pemilu 2014 dan Tingkat Golput semoga menurun. Meskipun boleh jadi pendukung-pendukung fanatik partai bermasalah akan beralih menjadi golput, tetapi tetap saja, angka untuk menghitung kursi berasal dari suara syah. Pemilih yang cerdas akan menghindari golput karena pada dasarnya Golput tidak menyelesaikan masalah dan justru menguntungkan partai=partai korup untuk tetap bercokol menguasai negeri ini.
Rakyat yang kian cerdas, menuntut pemilu yang jujur dan bersih, saatnya membersihkan pemilu dari caleg-caleg dan partai-partai kotor yang terlibat korupsi dengan menerapkan Hukuman mati dan atau pencabutan hak-hak politiknya. Inilah mungkin yang disebut oleh Orang Paintar sebagai faktor ekstern yang menguntungkan PBB . Semoga bermanfaat.
Sumber : http://hukum.kompasiana.com/2013/12/20/bongkar-dan-tuntaskan-korupsi-anggota-dewan--620991.html.

Tidak ada komentar: