MISI

***************** A MAN WHO WANT TO CREATE AN EDEN IN THE WORLD *****************

Sabtu, 25 Januari 2014

PEMILU 2014 SERENTAK ITU LEBIH AFDLOL

Semula, Pemilihan Anggota Legislatif (DPR, DPRD, dan DPD) direncanakan dilaksanakan tanggal 9 April 2014 terpisah dengan Pilpres pada Juli 2014. Pemisahan ini melahirkan 2 peristiwa hukum, sehingga melanggar amanal UUD 45 yang mengamanahkan Pemilahan Anggota DPR, DPRD, DPD dan Presiden-Wakil Presiden dilaksanakan satu kali dalam 5 tahun.
Upaya mengembalikan Pemilihan Umum ke rel yang benar sesuai amanat UUD 45 pun dilakukan dengan Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra SH, sebagai seorang ahli hukum tata negara tampil sebagai pendobraknya. Upaya ini terus mendapat dukungan luas kecuali oleh partai-partai tertentu yang mengambil keuntungan dari sistem pemilu yang tidak sejalan dengan amanah UUD 45 itu.
Dalam kalkulasi biaya, pelaksanaan Pileg dan Pilpres serentak akan menghemat biaya lebih dari sepertiga biaya jika kedua Pemilihan itu dipisah. Oleh karenanya, upaya yang diajukan oleh Gus Yim, selain mengembalikan ke “Jalan Yang benar” seksaligus juga “mengirit” biaya, ditengah beban anggaran yang semakin berat.
Musibah nasional yang berturut-turut terjadi, selain menghancurkan apa yang ada, juga membutuhkan penanganan pasca banjir yang sangat serius. Proses ini jelas membutuhkan fokus berbagai sumber daya termasuk dana. Berbaga infra struktur yang dibutuhkan dalam kelancaran pelaksanaan Pemilu pun perlu direview kembali mengingat dampak bencana nasional itu. Selain membutuhkan dana, hal ini juga membutuhkan waktu.
Berbagai kerusakan infra struktur tidak memungkinkan untuk mendukung pelaksanaan tahapan-tahapan pemilihan anggota lesisslatif sebagaimana direncanakan semula. Kondisi post majure ini, hndaknya dimanfaatkan oleh pemerintah, dalam hal ini KPU, untuk tidak memaksakan Pileg berlangsung pada bulan April. Akan sangat bijak sana, jika Pileg diundur dan dilaksanakan serentak dengan pelaksanaan Pilpres.
Pilihan Berkah dalam Bencana ini perlu didukung oleh semua komponen anak bangsa, untuk kebaikan bersama. Yaikni kebaikan untuk bisa fokus menangani dampak pasca bencana dengan perbaikan berbagai infra struktur yang rusak dengan waktu yang cukup tanpa terganggu oleh hirup pikuk pelaksanaan tahapan-tahapan pemilu, sekaligus dapat memanfaatkan penghematan sepertiga biaya pemilu untuk perbaikan infra struktur tersebut.
Dengan pemikiran tersebut, tidak ada alasan untuk tidak menyelenggarakan pileg dan pilpres secara serentak. Pemilihan Umum serantek , dimana pelaksanaan pemilihan Anggota DPR, DPRD, DPD, Presiden dan Wakil presiden dilaksanakan secra berbarengan sebagaimana diamanatkan konstitusi, telah menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi. Upaya membangun system yang lebih efisien yang dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Sipil melalui gugatannya ke MK telah dikabulkan.
Dasar hukum pemilihan umum yang berlaku sejak diputuskan JR itu sudah barang tentu berubah sesuai amar keputusan MK. Seluruh aktivitas pemilihan umum yang tidak sesuai keputusan MK tersebut sudah barang tentu menjadi aktivitas inkonstitusional dan sudah barang tentu, jika hal itu terus dilakukan, maka produk dari aktivitas itu juga menjadi Institusional. Oleh karenanya, pemerintah, utamanya KPU sebagai pelaksana penyelenggaraan Pemilihan Umum harus menyesuaikan diri dengan semua amanaah yang ada.
Berbagai masalah yang muncul ke permukaan seperti belum beresnya DPT, berbagai kerusakan logistik yang diperlukan dalam pemilu akhibat banjir termasuk kerusakan infra struktur yang menghambat proses distribusi logistik pemilu tersebut sebenarnya lebih mendukung jika pileg yang tinggal 74 hari lagi dilaksanakan diundur dan diserentakan dengan pelaksanaan pemilihan prersiden dan wakil presiden pada bulan Juli.
Walau demikian, jika memang KPU dan Pemerintah merasa “telah siap” sagalanya untuk melaksanakan pemilihan umum 2014 dengan schedule waktu tetap seperti yang dilaksanakan, perlu mendapatkan persetujuan rakyat melalui wakil-wakilnya yang ada di MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat). Persetujuan MPR untuk pelaksanaan Pemilu 2014 hanya menyangkut jadwal pelaksanaan pemilu sesuai yang telah memasuki tahapan tahapan pemilu legislatif sebagai kesepakatan bersama.
Terkait dengan pemilihan presiden dengan belum dilakukan tahapan-tahapan lebih jauh, tidak ada alasan bagi Pemerintah (KPU) untuk melaksanakan sesuai dengan amanat konstitusi. Ini berarti, proses pencalonan, pelaksanaan dan penetapan calon presiden, seperti persyaratan, dll segera disesuaikan dengan Keputusan MK.
Dengan demikian, Pemilu 2014 dilakukan melalui jalan tengah dengan waktu pelaksanaan sesuai jadwal semula (April dan Juli) sebagai penghargaan atas apa yang telah dilakukan pemerintah sesuai alasan Keputusan MK, namun esensi/isi terutama terkait Pemilihan Presiden harus dilaksanakan dengan cara yang sesuai konstitusi dimana partai politik atau beberapa partai politik mengusulkan Capres/Cawapres, dan mendaftarkannya sebelum pelaksanaan Pemilu.
Jadi segeralah siapkan Capres/Cawapres potensial partai, Partai Bulan Bintang yang telah definitif menyalonkan Gus YIM tinggal melengkapinya dengan Cawapresnya. Kemudian segera daftarkan ke KPU sebelum 9 April 2014. PBB harus menjadi pionir sebab PBB commited kepada proses konstitusional. Apalagi Prof Yusril Ihza Mahendra telah mendapat Amanat dari Para Raja Seluruh Nusantara dengan mendapat gelar : Sri Narendra Dyah Balitung Saifuddin wad Daulah diberikan amanat untuk meneruskan perjuangan bangsa, dalam memajukan, memakmurkan dan mensejahterakan Bangsa Indonesia.

Tidak ada komentar: