MISI

***************** A MAN WHO WANT TO CREATE AN EDEN IN THE WORLD *****************

Rabu, 01 Januari 2014

GEBRAKAN 2014, KORUPTOR DI DOR

Upaya penegakan hukum yang telah dilakukan oleh Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) dan penegak hukum sudah cukup baik. KPK telah melakukan terobosan dalam upaya menegakkan pemerintahan yang bersih sangat perlu diapresissi dan patut diberikan dukungan moral, sehingga kinerja KPK di tahun yang akan datang akan lebih baik.
Terungkapnya kasus kasus hukum yang menyeret para tokoh legislative dan eksekutif yang telah dilakukan oleh KPK merupakan bentuk pembelajaran untuk anggota DPR dari mulai tingkat Kabupaten sampai pusat untuk selalu meningkatkan keasadaran bahwa korupsi merupakan tindakan tidak bemoral dan memalukan.Untuk itu semua Elemen Calon anggota DPR dari Partai Bulan Bintang Pemilu 2014 untuk menjaga konsitensi sebagai partai yang jujur dan menegakkan hukum secara adil untuk membangun negeri tanpa korupsi.
Sebagai bentuk apresiasi terhadap upaya yang sudah dilakukan oleh Komisi Pembrantasan Korupsi selama Tahun 2013 dalam penegakan hukum terhadap koruptor, maka secara bersama sama kami, Elemen Caleg Partai Bulan Bintang Pemilu 2014 mengadakan aksi damai seruan dan ajakan kepada masyarakat untuk mendukung KPK dalam pembratasan korupsi. Kegiatan aksi ini semata mata hanya sebagai bentuk Apresiasi spontanitas dan secara iklash dari Elemen Caleg DPR dari Partai Bulan Bintang untuk membangun kesadaran bersama sejak awal tahun 2014 ini.
Tujuan aksi damai ini adalah memberikan dukungan agar KPK terus melakukan tidakan hukum kepada koruptor dengan berani dan tegas tanpa pandang bulu untuk menegakkan hukum terhadap tindakan korupsi. Hal ini tentu saja sangat relevan dengan tema besar PBB yang ingin Menegakkan Keadilan dan kepastian Hukum.
Aksi akan dilakukan pelataran di depan Bundaran hotel Indonesia dan tidak keluar jalan raya depan bundaran air mancur.Aksi insya Allah akan diadakan pada Hari dan tanggal : Sabtu, 4 Januari 2014 jam 07. 00 wib sampai selesai Aksi Damai Elemen Calon DPR Partai Bulan Bintang Pem,ilu 2014 dan para simpatisannya. Dengan melakukan tanda tangan bersama dukungan kepada KPK, pembagian stiker kampanye anti korupsi, orasi, baca puisi dan Doa Untuk Negeri.
KAMPANYE TERTIB YUK
Seiring berjalannya waktu, kampanye semakin panas. Berbagai peraga kampanye, semakin memenuhi angkasa Jakarta. Pohon-pohon, tiang listrik, jalan masuk perkampungan dll semakin penuh dengan peraga kampanye. Padahal, menyangkut Pemasangan alat peraga kampanye telah ditetapkan ketputusannya.
Memperhatikan perkembangan dan pertumbuhan “pohon kampanye” yang semakin memprihatinkan, untuk menjadi perhatian kita bersama, terutama masyarakat Ibu Kota Jakarta, juga menjadi pedoman bertindak, kami menganngap perlu untuk mengutip Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor : 39/kpts/KPU-Prov-010/2013 tanggal 27 September 2013 butir III. Pemasangan Alat Peraga kampanye.
Kampanye Pemilu dalam bentuk pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum diatur sebagai berikut : 1. Penempatan dan pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum harus memperhatikan faktor keselamatan umum, estetika, etika, keindahan dan keserasian lingkungan; 2. Alat peraga tidak dibenarkan ditempatkan pada tempat ibadah seperti masjid, gereja, vihara, pura, rumah sakit atau tempat tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolahan), jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, taman kota, dan tempat-tempat fasilitas umum (misalnya tiang telepon, tiang listrik dan pohon perindang jalan).
3. Peserta Pemilu dapat memasang alat peraga kampanye luar ruang dengan ketentuan : a. Baliho atau papan reklame (billboard) hanya dapat dipasang oleh partai politik sebanyak 1 (satu) unit untuk 1 (satu) kelurahan yang memuat informasi nomor dan tanda gambar Partai Politik dan/arau visi, misi, program, jargon, foto pengurus Partai Politik yang bukan Calon Anggota DPR dan DPRD; b. Calon Anggota DPD dapat memasang baliho atau papan reklame (billboard) sebanyak 1 (satu) unit untuk 1 (satu) kelurahan. c. Bendera dan umbul-umbul hanya dapat dipasang oleh Partai Politik dan Calon Anggota DPD pada zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU provinsi bersama pemerintah Daerah. d. Spanduk dapat dipasang oleh Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPD dan DPD dengan ukuran maksimal 1,5 X 7 m, sebanyak 1 (satu) unit pada 1 (satu) zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU Provinsi bersama Pemerintah Daerah. e. Zona atau wilayah yang dimaksud dalam poin (c) dan (d) adalah wilayah Rukun Warga (RW).
4. Partai Politik yang memiliki kantor di Jalan protokol dapat memasang bendera atau lambang partai di halaman kantornya.; 5. Peserta Pemilu Perseorangan yang memiliki kantor di Jalan protokol dapat memasang tanda gambar calon di halaman kantornya.
Mari kita tertibkan berbagai alat peraga tersebut di atas dari kita masing-masing, sehingga kampanye pemilu sesuai dengan peruntukannya. Masa mau ngatur negara gak mau diatur ? malu dong ! Darwono, Penggerak Cerdas Politik Untuk Indonesia Lebih Baik, pendidik dan relawan pengembangan masyarakat. Caleg DPR RI Partai Bulan BIntang Dapil DKI 1. Jazakumullahu khoiron katsiron.
Mengingat Bundaran HI adalah wilayah Protokol yang bebas atribut kampanye, maka seluruh peserta diwajibkan tidak menggunakan atribut kampanye dalam bentuk apapun. Ini adalah murni aksi mendukung KPK dalam memberantas korupsi. Terima kasih. Rangkaian aksi berikutnya akan diinformasikan kemudian. keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Bpk. Ismail di 085391157661

Tidak ada komentar: